Sedih, Frasa Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas

Ngapain ngeributin frasa “madrasah” hilang dari draft RUU Sisdiknas? lah wong pendidikan Pancasila hilang dari kurikulum wajib aja bisa kok, ini negeri santuy.. semua bisa diatur cuy..

Beberapa kali saya diundang dalam diskusi atau seminar tentang penguatan ideologi dan wawasan kebangsaan, kalo dulu mungkin kita kenal dengan istilah P4 (Pedoman, Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). menurut saya diskusi dan seminar ini tak jauh beda dengan penataran P4 jaman orde baru dulu. Rasanya semua rakyat Indonesia yang lahir dan hidup di masa orde baru mengenal dan pernah mengikuti penataran P4 ini.

cuma yang menjadi pertanyaan dan selalu saya tanyakan dalam diskusi dan seminar itu adalah, mengapa  pendidikan Pancasila itu hilang dari kurikulum pelajaran wajib di sekolah mulai dari tingkat dasar hingga universitas sementara banyak Kementrian yang melakukan diskursus berkaitan dengan ideologi kebangsaan yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan itu? dan tidak jarang para narasumber yang saya tanyakan malah kesulitan menjawabnya.

walaupun masih menjadi pertanyaan, hilangnya Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum di Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mulai dapat diterima publik jika kita tidak ingin mengatakan dilupakan publik. Hal ini semakin membuktikan bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat pelupa. Lupa kalo kita sedikit demi sedikit sudah mulai meninggalkan pedoman, penghayatan dan pengamalam Pancasila itu sendiri.

Nah sekarang geger lagi jagat pendidikan dengan menghilangkan frasa “madrasah” didalam draft RUU Sisdiknas yang kini sedang dibahas di DPR. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia madrasah adalah sekolah atau perguruan yang umumnya bersumber pada agama Islam. Sedangkan di dalam Ensiklopedi Islam di Indonesia, katamadrasah merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab, dari kata dasar “darasa” yang maksudnya “belajar”. Madrasah berarti tempat buat belajar. lalu apa yang salah dengan frasa ini? mengapa frasa ini dihapuskan?, ooo.. mungkin mau diganti dengan frasa “School” biar lebih kebarat – baratan? wallahu’alam bishawab.

Kenapa juga saya harus menulis tentang kegelisahan hilangnya pendidikan Pancasila dan hilangnya frasa “madrasah?, saya hanya seorang perempuan, seorang ibu yang mungkin waktu dan fikiriannya lebih banyak di dapur mengurus bumbu dan cucian kotor. Tetapi sebagai ibu, saya ingin anak dan keturunan saya nanti memiliki moral yang baik sesuai dengan ajaran Pancasila dan agama kepercayaan saya, Islam.

Dalam Islam, ibu adalah madrasah (sekolah) pertama untuk anak-anaknya. Saya yang selama belasan tahun mengenyam pendidikan Pancasila, mulai dari SD sampai jenjang Sarjana, saja belum mampu mengatakan telah betul-betul Pancasilais, apalagi nanti anak – cucu saya yang hanya mengenal Pancasila melalui diskusi setengah hari atau seminar sehari atau mungkin malah tidak pernah mengenal Pancasila sama sekali.

Gak papalah kata “madrasah” hilang dari draft RUU yang penting peran ibu tetaplah menjadi madrasah pertama bagi anak-anak, gak papa juga pendidikan Pancasila gak ada dalam kurikulum wajib disekolah asal jangan kau larang kami dalam melakukan perintah Quran dan Hadist dalam bertindak dan berperilaku, karena sejatinya karakter dan akhlak yang baik tercipta dari Kemanusiaan yang adil dan beradab serta menjunjung tinggi Ketuhanan yang maha esa bukan keuangan yang berkuasa.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s