Mafia Pajak (1)

Tulisan ini adalah rangkaian dari beberapa tulisan mengenai potensi penyelewengan penerimaan negara khususnya di sektor pajak, informasinya berdasarkan wawancara dari narasumber yang memiliki kredibilitas dibidang perpajakan.

Beberapa waktu lalu saya mendapat kesempatan untuk menjadi host dalam podcast sebuah lembaga diskusi, yang menjadi narasumber saat itu adalah mas Arief Budiman, senior saya di organisasi perkaderan saat saya masih mahasiswa dulu (HMI), saat ini beliau aktif sebagai pelaku pajak sekaligus konsultan pajak baik perorangan maupun perusahaan. Ada beberapa informasi yang bisa saya dapatkan dari podcast ini, diantaranya adalah fenomena penyelewangan pendapatan negara yang kalo dihitung dengan rinci jumlahnya luar biasa besar tapi yang menjadi pertanyaan kenapa KPK tidak pernah bertindak atas terjadinya penyelewengan ini?

Sejatinya KPK dapat melakukan penelusuran melalui Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan RI (Dirjen Pajak), dimana lembaga ini adalah yang mengatur ketentuan dasar dalam pembuatan faktur pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Apa itu faktur Pajak?

Faktur Pajak didefinisikan sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), baik atas PPN maupun PPnBM. Maka, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti telah memungut pajak dari pembeli atas barang atau jasa kena pajak tersebut.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) disini maksudnya adalah pengusaha, badan usaha, atau perusahaan yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk dapat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengusaha, atau wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan harus terlebih dahulu dikukuhkan sebagai PKP oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

Saat pengusaha sudah dikukuhkan sebagai PKP dan melakukan penyerahan atau penjualan BKP dan/atau JKP, maka PKP tersebut memiliki kewajiban membuat Faktur Pajak, menyetor PPN, dan melakukan pelaporan PPN.

Nah.. bagaimana KPK bisa menelusurinya? sebagai lembaga yang mengeluarkan ketentuan dan penetapan PKP, Dirjen Pajak pasti memiliki daftar nama pengusaha, badan usaha atau perusahaan yang sudah atau belum melakukan kewajibannya dalam menyetorkan pajaknya melalui laporan pajak yang bersangkutan. Sebagai sesama lembaga negara tentu KPK bisa bekerja sama dengan Dirjen Pajak untuk mengecek siapa-siapa saja yang laporan (setoran) pajaknya tidak sesuai dengan laporan keuangan mereka, jika hal ini dilakukan secara sengaja oleh wajib pajak maka hal ini bisa dikategorikan sebagai penyelewengan penerimaan negara (pajak) dan KPK dapat mendalami lebih jauh dengan kewenangannya yang luar biasa besar itu.

Sebagian dari kita tentu masih ingat siapa itu Gayus Tambunan, seorang oknum PNS, mantan pegawai Direktoran Jenderal Pajak Kemenkeu yang divonis 7 tahun penjara, sebagai pengingat, Gayus telah menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sehingga merugikan negara Rp 570,92 juta. Kemudian terbukti turut serta memberikan uang kepada polisi senilai total 10.000 dollar Amerika Serikat (AS). Gayus juga terbukti memberikan uang kepada hakim sebesar 40.000 dollar AS saat beperkara di PN Tangerang. Terakhir adalah Gayus terbukti memberikan keterangan palsu soal uangnya senilai Rp 28 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi. Akibat perbuatannya yang menyalahi wewenang, Gayus Tambunan merugikan keuangan negara hingga Rp570 juta. Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gayus Tambunan kala itu adalah Albertina Ho. Ia mengatakan, Gayus Tambunan terbukti menyalahi wewenang dengan cara menerima keberatan pembayaran pajak PT SAT.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kisah Gayus Tambunan, Rekening Fantastis dan Kenangan Rambut Palsu”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/04/12/06030041/kisah-gayus-tambunan-rekening-fantastis-dan-kenangan-rambut-palsu.

Setelah kasus Gayus ini, publik belum melihat hasil kerja KPK dalam menelusuri penyelewengan penerimaan pajak, padahal menurut mas Arief kejahatan ini sangat nyata dan mudah untuk ditelusuri. Maka dari itu mari kita tunggu gebrakan KPK selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s